Published Apr 05, 2008 in Umum

Minggu pertama bulan April 2008 ini dikejutkan oleh satu berita yang lumayan besar bobotnya, yaitu terjadinya sweeping atau penertiban atas perangkat telekomunikasi dan wireless seperti modem, bluetooth dan modem 3G di Surabaya.

Saya yang kebetulan sedang berada di Surabaya, mendapat SMS dari rekan saya AKBP Yehu Wangsajaya yang Wakapoltabes Sulawesi Utara, yang memberitahukan berita besar tersebut, bahwa telah terjadi sweeping (baca : penyitaan barang puluhan juta) di THR Surabaya.

Pak Yehu adalah salah satu polisi yang sangat concern terhadap perkembangan dan pemanfaatan dunia teknologi informasi di Indonesia

Dengan naluri pertemanan, saya menelpon rekan saya di Surabaya, dan kebetulan beliau-lah orang yang kena sweeping tersebut, sehingga mulailah cerita-cerita menegangkan seperti film-film horor yang beredar di Indonesia.

Satu hari kemudian, di berbagai milis mulai beredar berita sekitar sweeping ini, ditambah bermacam komentar yang menghujat polisi dan departemen Kominfo yang memang pada prinsipnya sudah memberlakukan aturannya sejak awal tahun 2000-an.

Kenapa aturan yang mestinya kita taati sejak tahun 2000-an, terlewat begitu saja dan baru “bangun” pada saat aparat keamanan mulai menggerebek dan melakukan penertiban.

Pertanyaan ini akan berlanjut dengan keluhan, bahwa mereka tidak tau akan aturan yang ada, dan untuk melakukan pendaftaran serta sertifikasi biayanya terlalu mahal, apalagi mengingat barangnya cepat berubah dan setiap saat harus didaftarkan ulang.

Yah … capek deh …… alasan ini yang akhirnya menyebabkan kejadian THR Surabaya dan kita semua merasa pihak kepolisian sudah berbuat sewenang-wenang, sehingga menyulitkan pebisnis komputer untuk bisa bergerak dan memajukan TI Indonesia.

Dengan dalih “bagaimana kita bisa memajukan teknologi informasi di Indonesia“, kalau pebisnis TI selalu diganggu oleh ketentuan dan kegiatan aparat yang tidak jelas, seperti kejadian pada sweeping piranti lunak dan sampai ke isu pornografi di warnet-warnet, maka mulailah dilakukan pembicaraan yang ngalor-ngidul tanpa hasil.

Lahan untuk memalak pebisnis teknologi informasi ini memang cukup signifikan, karena selain omzetnya besar, juga masih sering terjadinya kerancuan hukum sehingga baik yang ditangkap maupun yang menangkap, sama-sama tidak tau segi hukumnya. Pokoknya barangnya dibawa dulu, urusannya bagaimana nanti - karena prinsipnya, semuanya kan bisa dibicarakan.

Konsep inilah yang akhirnya menjebak kita semua ke dalam satu sistem yang tidak keruan, sehingga semua pihak was-was untuk mengembangkan teknologi informasi, yang sebetulnya merupakan satu sarana untuk bisa bersaing dengan negara lain.

Perangkat hukum dan kejelasan berbisnis di Indonesia masih serba gelap, karena memang negara kita ini negara agraris, dimana bisnisnya tergantung pada kebaikan Tuhan, untuk memberikan hujan, memberikan kesuburan tanah - dan semua ini berbeda dengan bisnis teknologi informasi yang sudah jelas dan tidak mudah diplesetin dengan kata insyaallah.

Adalah fungsi Pak Menteri Kominfo untuk mengantisipasi semua ini, memberikan penyuluhan kepada para pebisnis informasi teknologi dan komputer, sehingga mereka tidak terjebak ke dalam jurang yang dalam, sehingga akhirnya kita semua kehilangan “orang pinter” yang berpotensi membangun negara ini (karena mereka lebih nyaman berbisnis di Singapur atau Malaysia).

Tapi memang tidak mudah untuk memberikan penyuluhan ke pebisnis (teknologi informasi dan komputer), karena setiap paragraf kalimat dapat diartikan berbeda dan dilihat dari arah yang berbeda, bahkan ada beberapa kelompok yang nekad memanfaatkan aturan untuk keuntungan sendiri, dan semua ini terjadi di bumi Indonesia yang semakin lama, kelihatannya semakin amburadul.

Lalu bagaimana penyelesaian terhadap masalah ini ?

Ini yang membingungkan ………….. karena seperti mencari ujung mie yang panjang dan sudah bertumpuk-tumpuk di mangkok yang kecil !

Usulan saya, mari kita mulai dari organisasi terkait, seperti misalnya Awari, Apkomindo atau IndoWLI untuk mulai membuat suatu program yang dibantu oleh Kominfo, untuk men-sosialisikan secara kontinyu semua informasi, ketentuan dan hukum yang berhubungan dengan dunia teknologi informasi, sehingga di kedepannya, mereka-mereka yang menyebut “pebisnis TI” tidak akan protes atau menyalahkan departemen terkait dan pada akhirnya menyebabkan bapak-bapak di Kominfo menjadi risih (kecuali Bapak-bapak sudah terbiasa dengan EGP).

Dengan cara ini pula, kita menghindari adanya pihak-pihak yang memancing di air keruh yang bisa membuat kejadian lebih gelo lagi !

Bogor, 5 April 2008

54 Responses to Sweeping …. sweeping dan sweeping

Tetek
Published 6 April, 2008 in 8:46 am

Emang polisi ama aparat Negara semua itu XXXXXX, paling benci deh urusan ama POLISI, mestinya kasih himbauan, lalu ada tindak lanjut kl diabaikan himbauannya, jangan asal main sita aja kayak preman…polisi & aparat negara RI xxxxxx semua deh….

Zlatan Ibrahimovic
Published 6 April, 2008 in 9:29 am

emang salah apa sich alat telekomunikasi….

Koq pake disita segala….
mungkin itu yach enak na jadi penegak hukum di Indonesia…..

bisa ambil barang orang seenaknya…
dengan dalih hukum yang tidak jelas

itu aza dech comment na….

Salam
Zlatan

admin
Published 6 April, 2008 in 9:39 am

Komentar pertama berisi kemarahan kepada polisi, dan terpaksa di edit oleh Opa dengan xxxxxx.

Biar bagaimanapun kasarnya komentar ini, Opa masih melihat sisi positifnya, sehingga diloloskan komentarnya.

Opa

admin
Published 6 April, 2008 in 9:41 am

Mas Zlatan,

Salahnya adalah pedagang atau importir barang yang bersangkutan tidak men-sertikasi perangkat yang dijual, karena salah satu ketentuan dari pemerintah adalah keharusan mendaftar dan mendapatkan sertifikasi dari semua perangkat telekomunikasi yang akan dijual di Indonesia.

Opa

Tetek
Published 6 April, 2008 in 9:57 am

Ngomong2 yang disweeping itu jenis brg apa aja sih ??? Kita sbg penjual bingung juga, ada yang bilang sweeping semua brg2 komputer termasuk Mp3/4 player & Flashdisk, mouse/keyboard wireless…kagak jelas maunya apa toh xxxxxxx2 itu

admin
Published 6 April, 2008 in 10:11 am

Yang di sweeping yaitu perangkat telekomunikasi yang tidak dilengkapi dengan sertifikasi dari Postel.

Yang dimaksud perangkat telekomunikasi, yaitu yang berbau wireless (bluetooth, modem GPRS/3G) dan juga perangkat yang disambung ke saluran telepon, seperti misalnya modem.

Barang yang sudah di sertifkasi oleh Postel tahun 2008 ini, ada di : http://www.postel.go.id/webupdate/ditstand/sertifikasi/xls/Tahun08.htm

Opa

Enok
Published 6 April, 2008 in 12:22 pm

kita sadari bahwa polisi indonesia itu tergolong besar koruspinya, disadari pulalah bahwa polisi belajar nya bukan pake otak tapi pake otot, jadi kita hadapi dengan otak aja, bisa dibayangkan saat kita berkendara lalu ada razia salah sedikit jadi alasan polisi, katanya sih membela rakyat tapi kok malah rakyat yg jadi korban, yah mungkin ini bukan jaman nya umar bakri, skarang jaman nya uang yg bicara kalo mulut udah di sumpal di uang baru bisa diam itu lah jaman sekarang

Yoka
Published 6 April, 2008 in 3:07 pm

Sy sendiri dengar kaber ini langsung dr temen2 sby langsung kaget, krn kebetulan qta jg pemain disini. Tp, knp tdk ad sosialisasi langsung scr bertahap dr tingkat importir, distributor, reseller hingga end user. MENGAPA?? Ap ini mmg disengaja?
Klo begini terus qta sbg pemain merasa prihatin sekali,…
BUKANKAH QTA SMUA MENGINGINKAN BANGSA INI MAJU?

admin
Published 6 April, 2008 in 4:27 pm

Mas Yoka,

Aturan ini sudah berlaku sejak awal tahun 2000-an, pada saat IndoWLI memperjuangkan pembebasan penggunaan frekwensi 2,4GHz - hanya saja, sosialisasinya kemungkinan tidak kena sampai ke tingkat distributor atau reseller.

Masih banyak aturan di bidang teknologi informasi yang belum diketahui oleh “pemainnya”, seperti aturan dari departemen perindustrian, dari HAKI dan lainnya.

Semuanya memang sudah setengah dilupakan atau malah tidak tau sama sekali …..

Opa

admin
Published 6 April, 2008 in 6:08 pm

Untuk Enok - saya nggak komentar lagi deh …..

Opa

ronin
Published 6 April, 2008 in 9:06 pm

inilah salah satu “saking jeniusnya” aparat kita dalam ber”akting”
dibdang TI menegakkan hukum, atau sdh advanced dibidang forensik TI,
kalo bahasa pakar pasti bacanya “Konyol” sampean bila benar bluetooth
dirazia, kenapa gak Handphone aja dirazia, kan sdh bisa 3G, bisa juga
kirim2x apasaja, dan TV berbayar juga dirazia krn dpt siaran
mancanegara en so on.

saya pribadi kecewa dengan hukum yg berlaku di indonesia, kita bayar
pajak (kewajiban sebagai rakyat) , bayar zakat kewajiban dengan Allah,
tentu balasan akhirat.

nah “aparat” penagak hukum sadar gak, menerima suap dan menjadi
pemeras terhadap rakyat kecil (terlepas legal tidak legal), kalo dia
mati tentu uang atau harta atau apalah tidak akan dibawa mati kecuali
amalan selama didunia yg dikerjakan, kenapa yg bersalah tidak pernah
terputuskan via Pengadilan

maaf, kalo ada yang tersungging, hanya sedih aja berharap aparat penegak hukum ditata di pondok pesantren, agar aktifitasnya penegakan hukum tidak terjerumus pelanggar hukum

admin
Published 6 April, 2008 in 9:25 pm

Mas Ronin,

Memang yang di sweeping salah satunya modem 3G, sedang ponsel kebanyakan sudah didaftar oleh produsennya, jadi polisi tidak akan cari barang yang sudah terdaftar.

Bluetooth di sweeping karena merupakan peralatan telekomunikasi yang harus di sertifikasi, coba deh mampir ke web-nya Postel di Perizinan, disana banyak list barang yang “halal” …. hehehehe

Opa

ronin
Published 6 April, 2008 in 9:35 pm

Bener Opa, tapi kan yg sedihnya ngga sampe dipengadilan, apa krn negara kita menganut sistem “musyawarah untuk Mufakat” plesetannya, bila benar memang bersalah, lalu musyawarah berpa “harus sogok” sampai akhirnya terjadi mufakat untuk “sogok”

admin
Published 6 April, 2008 in 9:51 pm

Mas Ronin,

Masuk ke pengadilan itu cerita sedihnya polisi, karena banyak kasus-kasus yang dibawa polisi ke pengadilan, tetapi di SP3 disana. Sebetulnya, success story polisi itu jika bisa menghukum yang bersalah.

Saya kebetulan jadi saksi akhli, sehingga berkali-kali Bapak polisi kita yang mau berbuat yang benar gagal karena pengadilan juga amburadul.

Akhirnya, setiap kasus itu diselesaikan di tempat saja, karena pasti ada hasilnya, ketimbang ke pengadilan yang tidak membawa hasil apapun.

Opa

ronin
Published 6 April, 2008 in 10:27 pm

ok lah opa kalau demikian, kenapa ngga dipublis saja ke media, agar introspeksi diri para hakim,

jadi kalau demikian, bgmn mencari keadilan Opa?

menurut Opa gimana yg terbaik win=-win slosion menghadapi “penegakan” hukum seperti itu, kasus surabaya dll

Aliong
Published 7 April, 2008 in 12:08 am

Mo nanya neh Opa, itu bluetooth maksudnya cuma bluetooth yg dipake utk sinyal telekomunikasi atau ada penjelasan rinci, ntar bluetooth yg cm dipake nyambung hp ke kompi jg kena angkat. Susahnya bahasa UU kita ini cenderung abu2, trus wifi yg built in di laptop bgmn aturan mainnya ? Punya referensi bagus gak atas peraturan ini ? Maksudnya penjelasan pasal demi pasal termasuk penjelasan dari praktisi. Kemarin ini UU ITE ada rekan warnet yg nanya tentang cust akses situs porno, ntar ada oknum yg nyari duit porotin pemilik warnetm ya saya cm bs sarankan print itu pasal 29 trus tebelin dan bedakan warnanya pada tulisan SENGAJA. trus tempelin di warnetnya. Susah kan mesti ngawasin itu cust 1 per 1, walau sdh pake blokir situs dll akal2an pengun jung kan banyak.

Hasanuddin
Published 7 April, 2008 in 1:17 am

Terima kasih infonya opa. ternyata bluetooth yang saya jadikan fasilitas warnet, sepertinya belum di sertifikasi. Saya tidak tahu kalau ada ketentuan seperti itu. cari amannya aja deh, hapus dulu fasilitas bluetooth. kuatirnya dimanfaatkan oleh oknum aparat.

tapi apakah razia tersebut ada surat tugasnya?

Vgate
Published 7 April, 2008 in 1:49 am

Opa, barangnya sama dari produsen yang sama, apa perlu disertifikasi lagi oleh distributor yang import pararel? nama bukan sertifikasi lagi, namanya jd ijin jual, monopoli, permainan bisnis,
Setifikasi sendiri masih menjadi sesuatu misterius, mau diikutin juga masih banyak samarnya, buntutnya jelas duit, akhirnya konsumen dapet produk murah dengan harga mahal :P

admin
Published 7 April, 2008 in 6:46 am

Mas Ronin,

Alasan hakim; tidak adanya UU yang menunjang semua tuntutan, dan mudah-mudahan dengan adanya UU ITE ini, penegakan hukum dalam dunia teknologi informasi bisa jalan mulus ….. insyaallah.

Untuk sementara, penegakan hukum seperti yang terjadi di Surabaya yah cukup dengan jalan “berdamai” saja.

Opa

admin
Published 7 April, 2008 in 6:54 am

Mas Aliong,

Yang namanya bluetooth yah semuanya, karena mereka kan memancarkan sinyal, baik yang dari notebook atau yang ada di ponsel.

WiFi di notebook juga harus dengan standarisasi dari postel.

Aturannya bisa dilihat di :
http://www.postel.go.id/utama.aspx?MenuID=4&MenuItem=4

Kalau soal situs porno, rasanya kita cukup membuat filtering di warnet (bisa dikasih lihat jika diminta) dan menulis larangan membuka situs porno di warnet kita.

Opa

admin
Published 7 April, 2008 in 6:58 am

Mas Hassanudin,

Rasanya ini yang salah yah … meremehkan kemampuan polisi, karena dengan cukup mematikan fungsi bluetooth, belum tentu polisi tidak tau - karena biasanya ada laporan atau “pembisik” yang memberikan informasi ke polisinya.

Jadi, langkah terbaik adalah kembali ke penjualnya, lalu minta ke mereka sertifikasinya, supaya segera diurus ke distributor atau importirnya.

Ini yang namanya mengikuti aturan, supaya jangan jadi objek pemerasan.

Sepertinya, dalam setiap razia resmi, polisi pasti membawa surat tugas, kalau mereka tidak bawa surat, itu namanya pemalakan dan kita berhak untuk menolaknya (walaupun sudah “down” dulu melihat polisi dengan seragam dan pistolnya yah ….).

Opa

admin
Published 7 April, 2008 in 7:12 am

Dear Vgate,

Ketentuan Postel tentang barang sertifikasi ini adalah ditempelnya sticker nomor registrasi di alat yang bersangkutan.

Nah … sebetulnya syarat ditempel sticker sertifikasi dan manual dalam bahasa Indonesia adalah salah satu bentuk proteksi untuk importir dan distributor resmi di Indonesia, sehingga para parallel importir tidak seenaknya berbisnis tanpa bayar pajak di Indonesia.

Memang kalau kita dapat harga murah, yang diuntungkan adalah pemakai, tetapi mereka yang jual harga murah itu melakukan bisnis yang tidak “fair”, dengan cara tidak memenuhi segala aturan yang sudah ada, termasuk bayar pajak dan ijin-ijin yang bisa dikatagorikan sebagai ekonomi biaya tinggi (tapi kita kan … mau nggak mau harus mengikuti aturan ini).

Ini yang memang tragis dan menyedihkan di dalam bisnis teknologi informasi di Indonesia, karena jarak Indonesia terlalu dekat dengan Singapura dan Malaysia, sehingga banyak sekali orang Singapura dan Malaysia yang berdagang dan mengambil untung di Indonesia, tetapi mereka tidak membayar pajak yang jelas, serta ijin yang lengkap.

Buntutnya, yah terjadi “unfair competition” yang harus disikapi dan langkah berikutnya ini kalau diterjemahkan ke bahasa lain yaitu semacam monopoli, kartel atau permainan bisnis kotor.

Opa

Yopie
Published 7 April, 2008 in 9:01 am

Terima kasih infonya. Sangat bermanfaat.
Saya baru saja lihat bagaimana proses sertifikasi dilakukan. Cukup transparan karena ada alur dan tarif resminya.
Hanya saja alur sertifikasi masih sedemikian panjang. Apakah itu harus dilakukan sendiri dengan membawa dokumen ke semua meja?
Kalau demikian, wajar tidak banyak produk yang disertifikasi.

Narmadi
Published 7 April, 2008 in 9:10 am

Hebat juga polisinya…tapi “apa bener prosedurnya” ? jangan2 gak bener :D

admin
Published 7 April, 2008 in 9:40 am

Mas Yopie,

Kita cukup menyerahkan surat-surat lengkap ke Postel, alur itu akan secara otomatis dijalankan di dalam, kita tinggal bayar saja dua kali, pada saat sertifikasi dan kemudian waktu uji coba.

Opa

Aliong
Published 7 April, 2008 in 9:42 am

Trim’s atas pencerahan opa, berarti semua laptop yg punya wifi dan bluetooth harus di sertifikasi ulang berdasarkan merk kedua alat tsb ?
Soal oknum yg nyari kesempatan malakin sih saya liat sih karena kebiasaan diajak damai, ajak ribut se-kali2 di pengadilan gitu, jgn ajak ribut si oknum, bs di-kampleng-i dgn alasan emosi.

Yopie
Published 7 April, 2008 in 9:48 am

Terima kasih Opa. Sudah bagus kalau begitu.
Mudah-mudahan dalam pelaksanaannya lancar adanya.

admin
Published 7 April, 2008 in 9:50 am

Mas Aliong,

Betul sekali semua notebook yang ada wireless LAN-nya harus di sertifikasi, dan itu kayaknya sudah dilakukan oleh beberapa merk terkenal.

Kalau diajak ribut ke pengadilan, nanti kayak hilang kambing terus mesti ganti beli sapi … hehehehehehehe.

Opa

admin
Published 7 April, 2008 in 9:51 am

Mas Yopie,

Terima kasih sekali sudah mampir kesini dan kasih komentar serta pertanyaan.

Mudah-mudahan TI kita bisa maju kalau semuanya sudah satu suara.

Opa

EL
Published 7 April, 2008 in 11:21 am

hm,, abis kena sweeping toh.. pantes bbrp hari kemaren saya nyari² modem HSDPA di THR susah amat ~_~
yg disita itu cuma khusus yg jualan aja kan? klo barang udh di tangan konsumen, masa’ mo disita juga? >.<

Aliong
Published 7 April, 2008 in 12:11 pm

maaf opa, ini oot, tp kebetulan baru sebentar ini ada rekan yg tanya, dimana bs bs alat pengukur/tester beam utk wireless. katanya sdh nanya banyak toko gak ada yg tau. trim’s

wadak
Published 7 April, 2008 in 2:58 pm

opa minta izin copas yah artikelnya… masukin ke forum :D

xaner
Published 7 April, 2008 in 5:07 pm

memang benar apa yang dikatakan yang diatas, padahal orang indonesia itu pintar2 tapi sayangnya kenapa mesti banyak aturan dalam dunia IT misalnya, mengapa mesti ada pemberlakuan pasal pasal lesensi atau yang lainnya, itu kan akan mempersulit orang yang akan mengembangkan potensi dirinya, sedangkan di negara2 lain malah dikumpulkan orang yang seperti itu dan diajak untuk mengembangkan negaranya, sebenarnya bukan hanya dunia IT saja yang seperti itu contohya pak habibi dia orang yang pintar dalam membuat pesawat terbang tapi mengapa beliau malah pergi ke jerman,,sedangkan sekarang banyak berita2 pesawat jatuh,,mengapa harus seperti ini,,mau jadi apa negara ini kalau orang2 yang pintar seperti pak habibi harus keluar dari indonesia karena lebih nyaman di negara lain,,seperti apa yang dibicarakan di atas,,

admin
Published 7 April, 2008 in 11:42 pm

Mas Aliong,

Harganya mahal, sekitar USD5.000 - ada juga yang bentuknya USB, tapi hanya lihat sinyal berdasarkan LED saja.

Yang paling murah, pakai saja NetStumbler yang dapat di download gratis.

Opa

admin
Published 7 April, 2008 in 11:43 pm

Mas El,

barang sudah di customer mah nggak disita atuh …

Opa

admin
Published 7 April, 2008 in 11:44 pm

Mas Wadak,

Monggo silakan …. di copy-paste seluruh artikelnya.

Opa

admin
Published 7 April, 2008 in 11:46 pm

Mas Xaner,

Seperti lagu …. “Itulah Indonesia …”, maka kita hanya bisa ngurut dada dan berdoa, semoga saja bangsa ini bisa lepas dari segala kesulitan dengan secepatnya.

Opa

yehu
Published 8 April, 2008 in 10:45 am

opa, kasih tahu dong sms yang dari Manado itu adalah dari pak Polisi juga… so masih ada Polisi yang mau care sama perkembangan IT di Indonesia

ronin
Published 8 April, 2008 in 12:23 pm

ya seharusnya kalo UU belum atau masih dlm tahap sosialisasi, seharusnya HARAM donk penyitaan dan sejenisnya,
inilah feetback dr hasil rekrut aparat berbasis “money SOgok”

heru
Published 8 April, 2008 in 3:05 pm

Di Indonesia banyak yang pakai mikrotik dengan access point macem-macem yang kebanyakan belum punya sertifikasi. bahkan ada yang pakai freq 5,8GHZ, termasuk pemerintahan juga ada yang pakai.
Saya search kok gak ada yang dah punya sertifikasi ya? terutama freq 5,8 GHz. apa karena dia bisa a,b dan g sehingga gak bisa dapat sertifikasi, jadi distributor gak urus sertifikasinya.
Dah banyak yang terpasang, terus gimana dong? dilepas lagi? mubadzir jadinya. bisa beli aja syukur di jaman sembako mahal gini,masak mau di buang??
susah juga ya mau maju… kendala banyak banget. Pak onno ngajarin bikin wajanbolic juga akhirnya dah dibuat gak bisa dipasang karena gak sanggup ngurus sertifikasinya. hehe… cuma buat pajangan di kamar deh…

Cepot
Published 8 April, 2008 in 10:14 pm

tambah runyam ya Opa dunia IT kita :(

Dengan perbuatan yang sewenang wenang dari aparat , Apakah pihak pemerintah sudah tidak perduli lagi dengan kemajuan IT di negeri ini??

Kayak pemerintahan jaman majapahit aja neh jadinya, jaman hidup gak pake IT .. :(

Thanks untuk artikelnya Opa berguna banget nehh buat semua teman teman IT kita :)

admin
Published 9 April, 2008 in 1:01 am

Mas Ronin,

UU ini sudah di sahkan, hanya saja banyak yang tidak tau akan keberadaan UU ini.

Opa

admin
Published 9 April, 2008 in 1:03 am

Pak Komandan,

Siap akan segera di edit.

Opa

admin
Published 9 April, 2008 in 8:01 am

Kang Cepot,

Memang kesadaran akan TI di Indonesia ini rendah sekali, makanya dalam kurun waktu 10 tahun, Indonesia kalah dengan Vietnam.

Jaman Majapahit kan ada PALAPA … hehehehe

Opa

admin
Published 9 April, 2008 in 8:05 am

Mas Heru,

Frekwensi 5GHz di Indonesia termasuk frekwensi lisensi, jadi harus bayar BHP ke Postel, makanya tidak semua barang yang 5GHz bisa di sertifikasi.

Aturan ini memang aneh …. tapi yah itulah ……

Opa

alliance thunda empire
Published 9 April, 2008 in 10:34 am

Ada hanya satu kata “BLOGER, HACKER, CRACKER, RAKYAT BERSATU TAK BISA DIKALAHKAN…LAWAN!!!”

ronin
Published 10 April, 2008 in 1:54 pm

Ooo sdh ya OPA, koq saya jadi budeq ya,didaerah ngga tau, padahal, saya hobby kolekting UU yg telah disahkan, yg berhubungan dengan TI, hmmmm… salah tanya SIAPA?

admin
Published 11 April, 2008 in 10:03 am

Mas Ronin,

Yah nanya-nya ke U Mild … hehehehehehe

Opa

sony
Published 16 April, 2008 in 12:08 pm

kebetulan saya punya toko di marina tegang juga nih pada hari itu semua toko pada tutup cuman toko aku aja yang nggak tutup enak gak ada saingan hehehe

terus bertepatan dengan itu temen aku dari polda ya dia juga pengamat technologi sih namanya suprayit dateng ke toko dan tanya pada saya kenapa kok pada tutup ??

ya aku jawab aja dengan enteng ada grebekan alat yg gakada sertifikasi postel? eh malah dia gak tau kalo ada grebekan,

truss dia nanya dari kesatuan mana trus brg buktinya di taruh dimana ??

trus aku juga jawab denger-denger dari polda trus yang ketangkep org thr itu pun dari cerita temen2 thr

2 hr kemudian ada temen dari thr dia katanya kena iphone 1 biji setelah aku tanya siapa dan dari kesatuan mana ternyata ………

sony
Published 16 April, 2008 in 12:20 pm

ternyata temen saya thr itu belum sempat kena grebek udah di telp ama temen baiknya “kalo mau gak digrebek tuh kasih satu iphone titipkan saya nanti tak kasihkan mau ikut”

yahhh jangan2 sweeping ini hanya cerita2 dan di salahgunakan

sony
Published 16 April, 2008 in 12:27 pm

mungkin dari comment aku ini ada yang tersinggung saya ucapkan beribu2 maaf soalnya kasihan dong kalo menyalahgunakan situasi seperti ini udah jualan sepi ditakut2i lagi apalagi sampe dimintain segala

Giest
Published 18 April, 2008 in 9:25 am

Yang repot ketika sudah di sweeping para pedagang / distributor itu terus ribut menyalahkan polisi tetapi mereka sendiri gak pernah mau tahu tentang peraturan yang baru atau sedang berlaku.
Masalah sosialisasi yang kurang mungkin bisa dikambing hitamkan tetapi keinginan pelaku bisnis untuk mengetahui peraturan jelas lebih hitam daripada kambing sosialisasi :D

admin
Published 20 April, 2008 in 3:53 pm

Mas Sony,

Sweeping ini beneran, dan kebetulan Opa kenal dengan orang yang kena sweeping tersebut.

Opa

admin
Published 20 April, 2008 in 3:54 pm

Mas Giest,

Betul sekali yang disampaikan mas Giest, bahwa terkadang pedagang juga cuek terhadap peraturan, sehingga akhirnya mereka kena pasal pelanggaran dan masih tidak mau kalah dengan berkelit tidak tau.

Opa

Post a Comment
Name:
Email:
Website:
Comments: